Lelaki Muslim Mengalahkan Belgia Dan Perancis Seorang Diri !?
Rabu 17 agustus 2011, lelaki muslim itu dengan jelasnya menyebut kepada wanita-wanita yang berniqab/berpurdah/bercadar
"Keluarlah kamu dengan pakaian niqab/purdahmu dengan senang hati, dan aku pasti akan membela/membantu kamu!"
Siapakah lelaki muslim itu??
Seorang lelaki muslim memerangi Belgia dan Perancis atas UU yang di berlakukan oleh kedua negara tersebut terkait pelarangan memakai niqab/purdah atau cadar terhadap perempuan muslim yang berada di negara tersebut. Lelaki itu dikenal bernama Rashid Nikaz (Rachid Nekkaz), lahir pada tanggal 9 januari 1972 di Villeneuve Saint Georges - Prancis. Dia seorang putra imigran asal aljazair, seorang pengusaha perancis yang juga berkiprah di dunia politik dan sempat mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon presiden prancis pada pemilu 2007 silam, namun usaha nya gagal karena hanya mendapat sekitar 0,5% dari surat suara yang di dapat.
Kiprah nya tidak sampai hanya di situ saja, pada tahun 2010 ia mendirikan sebuah organisasi yang di beri nama "Touche pas à ma konstitusi" atau dalam bahasa inggris nya berarti "Don’t touch my constitution" sebagai plesetan dari slogan LSM SOS Racisme: "Touche pas à mon pote" atau dalam bahasa inggris nya kurang lebih berarti "Dont Touch My Friend" lah .. :p
Dalam kampanye nya ini ia telah berkomitmen dan telah menyiapkan uang sebesar € 2.000.000 (Dua Juta Euro) untuk membayar denda setiap perempuan yang di hukum karena memakai burqa/cadar di tempat umum di negara tersebut, dan janji nya itu telah ia tepati pada tahun 2011 pertengahan bulan agustus silam, ia membayarkan denda yang dikenakan pemerintah Belgia kepada dua wanita
yang tertangkap basah memakai burqa/cadar di tempat umum.
Masing-masing wanita muslimah tersebut mendapatkan uang 50 EUR (euro) untuk membayar denda
yang telah dijatuhkan pemerintah Belgia kepada mereka berdua.
Pengusaha ini dalam konferensi pers kepada para wartawan di depan kantornya di
Brussel-Belgia, menyatakan:
"Keputusan Prancis dan Belgia untuk melarang
wanita muslimah mengenakan cadar telah mencederai kebebasan mereka."
"Saya
melihat, undang-undang pemerintah Eropa yang tidak menghormati hak-hak
pribadi tidak dapat diterima,"
tegas Rashid dalam konferensi persnya
yang juga dihadiri oleh dua wanita muslimah bercadar tsb.
Dan menanggapi perihal ini Ia pun (Rashid Nikaz) berniat untuk menggugat pemerintah Belgia dan Prancis
atas undang-undang larangan kepada wanita untuk mengenakan cadar di
tempat-tempat umum di negara tersebut, sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah Belgia sekitar bulan juni/juli tahun 2011 yang lalu telah meresmikan Undang-Undang yang
melarang wanita untuk mengenakan penutup wajah di tempat-tempat umum. Sedangkan
Prancis adalah negara pertama yang menerapkan undang-undang tersebut di
Eropa sejak April 2011 lalu .
Rhasid Nikaz berkata:
"Aturan
tersebut telah mencederai undang-undang di kedua negara tersebut..! saya
akan menggugat negara Prancis dan Belgia di peradilan mereka sendiri,
kemudian membawanya ke pengadilan HAM Eropa sampai kedua negara tersebut
mendapat hukuman karena telah mencederai kebebasan pribadi!" ujar nya dengan tegas.
Sumber photo dan info: Google
Penulis: blackscreenzero.blogspot.com
No comments:
Post a Comment